Ekonomi Bisnis Tok! Mahkamah Agung Izinkan Trump Deportasi Imigran ke Negara Ketiga Oleh Harian Intens 30 Sep 2026 06:10 1 menit baca Mahkamah Agung AS mengizinkan kebijakan deportasi migran ke negara ketiga tanpa kesempatan untuk menjelaskan risiko. Baca juga Perusahaan Tambang Wajib Pakai Jasa Lokal, Emiten Ini Paling Menderita IHSG Jeblok ke Level 5.900 Kala Reshuffle, Terendah Dalam 2 Bulan Pelaku Industri, DPR, dan Bankir 'Ngumpul' Bahas Nasib Sektor Otomotif Rupiah Loyo dan Perang Bikin Warga RI Takut Pelesiran ke Luar Negeri