Teknologi Tak Patuh PP Tunas, Platform Digital Terancam Denda Hingga Blokir Oleh Harian Intens 14 Sep 2026 14:10 1 menit baca Menkomdigi Meutya Hafid mengumumkan sanksi bagi platform digital yang melanggar PP Tunas, termasuk denda hingga pemblokiran akses. Baca juga Menkomdigi: X, Meta, YouTube, TikTok Belum Sepenuhnya Patuh PP Tunas 6 Bulan Berlaku, PP Tunas Lindungi 28 Juta Akun Anak FOTO: Makam Jasad Elite Chimu Tersegel 600 Tahun Ditemukan di Peru Ilmuwan Uji Wol Domba untuk Perlambat Pencairan Gletser