Sopir Angkot yang Ngamuk dan Rusak Mobil di Bekasi Jadi Tersangka!
Intens.id,
Seorang sopir angkot di Bekasi, AA (20), ditangkap setelah mengamuk dan merusak mobil karena kesal tidak bisa menyalip. Dia dijerat Pasal 521 KUHP.Intens.id,
Seorang sopir angkot di Bekasi, AA (20), ditangkap setelah mengamuk dan merusak mobil karena kesal tidak bisa menyalip. Dia dijerat Pasal 521 KUHP.