Sah! Himbara-LinkAja Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri
Oleh Harian Intens02 Oct 2026 08:001 menit baca
Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 25 September 2026 untuk memungut PPN secara efektif.