Politik Saat Pengadilan Melindungi Kebebasan Pers Oleh Harian Intens 19 Sep 2026 10:20 1 menit baca Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disahkan, wartawan masih menghadapi ancaman hukum akibat karya jurnalistiknya. Baca juga Pesawat Italia Terkena Serangan di Pangkalan Udara Arab Saudi Kenakan Baju Koko Putih, Prabowo Tiba di Pondok Modern Darussalam Gontor Nindya Karya Mulai Bangun PPN Kejawanan, Targetkan Pendaratan Ikan 32.000 Ton per Tahun Peringatan Dini BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 19-22 September