Intens.id Versi penuh
Politik

Renduk PRRP Sumatra, Acuan Tunggal K/L Laksanakan Rehabilitasi hingga 2028

Oleh Harian Intens 10 Jun 2026 17:40 1 menit baca

Intens.id,

SK Menko PMK tentang Renduk PRRP Sumatra mewajibkan 32 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menjalankan rehabilitasi hingga 2028 dalam satu peta jalan, demi menghindari program yang berjalan parsial maupun tumpang tindih. K/L harus melaksanakan kegiatan sesuai pedoman teknis yang ditetapkan Kasatgas PRR.