Ekonomi Bisnis Potensi Sanksi Pajak Rp14,8 Triliun, DJP Beberkan Sumbernya Oleh Harian Intens 15 Oct 2026 10:00 1 menit baca Direktur Jenderal Pajak proyeksikan sanksi administratif pajak Rp14,8 triliun dapat dikurangi hingga 100%. Program ini berlaku hingga 2027. Baca juga Potret Rudal Houthi Hantam Riyadh Saudi, Masuk Rumah-Kena Mobil Video: Darmawan Prasodjo Digantikan, Suroso Isnandar Resmi Pimpin PLN Video: 2 Kapal Kargo Tenggelam di Dekat Selat Hormuz RUU Perampasan Aset: Kepemilikan Kripto-Saham Kena Bidik