Politik Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Motifnya Pembukaan Lahan Oleh Harian Intens 04 Sep 2026 17:50 1 menit baca Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Baca juga Bandara Husein Sastranegara Siap Layani Penerbangan Internasional, Ini Rutenya Kemenhaj Gelar Verifikasi Seleksi PPIH 2027, CAT Dilaksanakan Dua Gelombang Honda Ingin Pangkas Biaya, Kini Melirik Komponen dari China Pasukan Yaman yang Didukung Arab Saudi Kehilangan Sejumlah Wilayah saat Lawan Houthi