POJK Demutualisasi BEI, Pemegang Saham Dilarang Kuasai Lebih dari 50%
Oleh Harian Intens22 Sep 2026 08:301 menit baca
OJK terbitkan POJK 13 Tahun 2026 untuk demutualisasi Bursa Efek Indonesia, mengubah struktur kepemilikan dan meningkatkan transparansi serta efisiensi pasar.