Intens.id Versi penuh
News

Petani Laoli Tolak Konsinyasi: Khawatir Penetapan Pengadilan Jadi Gerbang Penggusuran Lahan

Oleh Redaksi Intens.id 01 Jul 2026 08:47 4 menit baca

Intens.id, Luwu Timur, Intens.id – Suasana di depan Pengadilan Negeri (PN) Malili pada Jumat, 26 Juni 2026, diwarnai aksi solidaritas dan penolakan keras dari Petani Laoli. Kehadiran mereka diwarnai spanduk dan orasi, menjadi manifestasi penolakan terhadap proses sidang penitipan uang atau konsinyasi yang dinilai mengabaikan hak-hak fundamental petani atas tanah dan sumber penghidupan yang telah puluhan tahun mereka pertahankan.

Penolakan ini dipicu oleh keputusan PN Malili yang mengabulkan permohonan penitipan uang santunan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Permohonan ini berkaitan erat dengan penanganan dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melibatkan PT Indonesia Huali Industry Park (PT IHIP). Bagi Petani Laoli, penetapan konsinyasi ini bukan sekadar prosedur hukum administratif, melainkan sebuah ancaman nyata yang membuka jalan bagi penggusuran lahan yang selama ini menjadi sandaran hidup mereka.

Para petani dan pendamping hukum mereka berpendapat bahwa mekanisme konsinyasi telah menjadi preseden buruk di berbagai daerah di Indonesia.

Mereka menyoroti bagaimana konsinyasi kerap dimanfaatkan sebagai alat legitimasi oleh korporasi maupun pemerintah untuk melakukan penggusuran, meskipun secara prinsipil dianggap tidak sejalan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keadilan agraria. Praktik ini dipandang sebagai bagian dari proses pelepasan hak yang dilegitimasi secara hukum oleh pengadilan, namun dalam pelaksanaannya, kepentingan dan hak-hak petani justru terabaikan.

Di tengah konflik agraria yang masih bergejolak ini, Petani Laoli menilai bahwa adanya pengajuan konsinyasi oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur secara tidak langsung merupakan pengakuan bahwa mereka memiliki hak atas tanah yang saat ini menjadi objek sengketa.

Namun, ironisnya, dalam praktiknya, ketika lahan petani ditetapkan sebagai objek proyek pembangunan, pilihan yang tersedia bagi mereka sangat terbatas: menerima ganti rugi yang dinilai tidak sepadan atau kehilangan tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Kondisi inilah yang menjadi alasan fundamental di balik penolakan tegas terhadap proses konsinyasi.

“Kami tidak mau hadir dalam sidang ini karena sejak awal tidak menyentuh akar persoalan, yaitu hak Petani Laoli atas tanah. Karena kita dikunci hanya dua pilihan; menerima uang atau diambil tanah ta,” tegas Harumin, salah seorang Petani Laoli, dengan nada suara yang penuh kekecewaan namun juga keteguhan.

Saat ini, tercatat ada 13 petani yang telah menjadi pihak termohon dalam proses konsinyasi ini, dan 17 petani lainnya berpotensi menyusul menghadapi ancaman penggusuran serupa. Melalui aksi protes ini, para petani bersama tim kuasa hukum mereka menegaskan bahwa persoalan yang mereka hadapi jauh melampaui sekadar masalah ganti rugi atau konsinyasi. Ini adalah tentang cara negara menjalankan pembangunan, yang dalam pandangan mereka, belum sepenuhnya menghormati hak-hak dasar petani sebagai warga negara.

Muh. Pajrin Rahman, selaku kuasa hukum Petani Laoli, menambahkan, Proses pelaksanaan PSN dari awal telah mengabaikan prinsip keadilan, partisipasi, dan perlindungan hak-hak warga.

"Mekanisme yang ditempuh lebih banyak menempatkan petani sebagai objek pembangunan daripada sebagai subjek yang memiliki hak untuk didengar, dilibatkan, dan memperoleh perlindungan hukum. Justru lebih diutamakan prosedur administratif daripada penyelesaian substansi persoalan," tambahnya. Pernyataan ini menggarisbawahi kegagalan pendekatan pembangunan yang terlalu berorientasi pada prosedur tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan keadilan bagi masyarakat terdampak.

Bagi Petani Laoli, dikabulkannya penetapan konsinyasi ini menjadi alarm keras yang menyerukan solidaritas dari berbagai elemen masyarakat. Mereka berharap masyarakat sipil, akademisi, organisasi petani, serta berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap keadilan agraria dapat turut mengawasi dan memberikan dukungan.

Pengawasan publik dinilai krusial agar pembangunan yang digadang-gadang membawa kemajuan tidak berubah menjadi instrumen yang melegitimasi penggusuran dan perampasan ruang hidup petani, yang merupakan tulang punggung ketahanan pangan bangsa.

Para petani juga mengingatkan bahwa situasi serupa berpotensi terulang di berbagai daerah lain di Indonesia. Menurut mereka, praktik penitipan uang santunan yang kemudian dikabulkan oleh pengadilan dapat menjadi corak baru dalam praktik perampasan tanah. Dampaknya tidak hanya akan dirasakan oleh Petani Laoli di Luwu Timur, tetapi juga oleh kelompok masyarakat lain yang bergantung pada tanah sebagai sumber kehidupan dan identitas budaya mereka. Oleh karena itu, perjuangan Petani Laoli bukan hanya untuk diri mereka sendiri, melainkan juga untuk menegakkan keadilan agraria yang lebih luas di Indonesia.

Topik terkait
Petani Malili Luwu Timur