Perubahan Aturan Administratif Perpajakan dan Ruang Bagi Wajib Pajak
Oleh Harian Intens06 Oct 2026 12:361 menit baca
PMK 71/2026 mengubah ketentuan PMK 118/2024 tentang perpajakan, memperjelas proses keberatan dan sanksi, serta memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk merespons.