Ekonomi Bisnis Perpres Ojol Terbit, Potongan Grab-Gojek Maksimal 8 Persen Oleh Harian Intens 08 Oct 2026 11:25 1 menit baca Pemerintah terbitkan Perpres no. 27/2026 untuk atur bagi hasil pengemudi ojek online dengan aplikator.. Baca juga 2 Tahun Prabowo-Gibran, APBN Jadi Mesin Utama Program Prioritas Video: Bandara Arab Saudi Diserang, 3 Orang Tewas Prabowo Apresiasi TNI dan Polri, Minta Profesionalisme Ditingkatkan Menkes Ungkap RI Berhasil Hilirisasi Darah, Ini Produknya