Penyidikan Kasus BPR DCN Malang Rampung, OJK Serahkan 2 Tersangka
Oleh Harian Intens01 Nov 2026 11:501 menit baca
OJK telah menyerahkan dua tersangka dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN ke Kejaksaan. Tersangka terancam 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.