Ekonomi Bisnis Penghapusan Sanksi Pajak Bukan Tax Amnesty, Pokok Utang Wajib Dibayar Oleh Harian Intens 27 Oct 2026 09:40 1 menit baca Direktorat Jenderal Pajak menegaskan penghapusan sanksi administrasi bukan tax amnesty. Wajib pajak tetap harus bayar pokok pajak terutang. Baca juga Pameran di Museum Nasional Ungkap Kemiripan Budaya RI-Korea Selatan Video: Bahlil Tunjuk Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG 11 Gadai Ilegal Diblokir OJK, Ini Daftarnya Daftar 6 Negara ASEAN Absen Miss Universe 2026, Indonesia Termasuk