Ekonomi Bisnis Pemerintah Resmi Berlakukan Pajak Pedagang Online di 4 Marketplace Oleh Harian Intens 02 Oct 2026 12:15 1 menit baca Pemerintah memastikan pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui empat marketplace dimulai 1 Oktober 2026. Baca juga OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perbankan, 5 Hal Ini Jadi Prioritas Bos BI-Menteri Ara Bahas Dukungan Program Perumahan, Ini Hasilnya Video: Desak Made Pecahkan Rekor dan Sumbang Emas Ke-4 Untuk Indonesia Kata-Kata Menperin Sarmuji Usai Ngaku Belum Empat Mata dengan Prabowo