Ekonomi Bisnis Pemerintah Hukum Mati Perusak Hutan, Penjaga Alam Bisa Bebas Pajak Oleh Harian Intens 03 Sep 2026 13:10 1 menit baca Masyarakat yang merusak hutan bisa menghadapi hukuman berat hingga pidana mati, sementara mereka yang menjaga hutan justru dapat bebas pajak. Baca juga Antisipasi Krisis, Alasan Belanda Pindahkan 86 Ton Emas ke London LPS Dorong Bank Akhiri Era "Bunga Spesial" Buat Deposan Jumbo Pemerintah Bagi-bagi 100 Bus Sekolah Tahun Depan Jumlah Penumpang Whoosh Turun Saat Musim Liburan 2026, Ada Apa?