Pembalut Tak Masuk Barang Bebas PPN, Ini Penjelasan DJP
Oleh Harian Intens02 Nov 2026 08:001 menit baca
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pembalut dikenakan PPN 12% di Indonesia. Masyarakat mempertanyakan pajak ini, mengingat pentingnya produk menstruasi.