Ekonomi Bisnis Pelaku Perusakan Hutan Dihukum Mati Oleh Harian Intens 29 Aug 2026 19:20 1 menit baca Indonesia masa kuno telah memiliki aturan tegas untuk menjaga kelestarian hutan. Jika tebang pohon sembarangan, dapat dikenai hukuman berat hingga pidana mati Baca juga Harga Emas Galeri 24, UBS, Antam Retro Hari Ini Ambruk Semua Terjadi Antrean Panjang BBM di SPBU Bali, Pertamina Buka Suara iPhone 18 Pro Enggak Laku, Apple Akhirnya Menyerah Tak Mampu Jualan BEI Cabut Status Saham Terkonsentrasi Tinggi Pada 2 Emiten Ini