Sederhana Mengabarkan Versi penuh
Politik

PBB-P2 2026 Jatuh Tempo Akhir September, Pemprov DKI Ingatkan Warga Segera Bayar

Oleh Harian Intens 05 Sep 2026 08:30 1 menit baca
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan 30 September 2026 sebagai batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026.