Pasal 33 UUD 1945 dan Jalan Tengah Ekonomi Indonesia
Oleh Harian Intens25 Sep 2026 06:101 menit baca
Pasal 33 UUD 1945 menawarkan jalan tengah ekonomi RI, menggabungkan peran negara dan pasar untuk kemakmuran rakyat. Pertumbuhan harus inklusif dan berkeadilan.