OJK Tetapkan Modal Minimum Bursa Mineral Rp 1 Triliun
Oleh Harian Intens21 Sep 2026 09:051 menit baca
OJK menerbitkan dua POJK untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, mulai berlaku 2027. Aturan ini bertujuan membangun pasar yang transparan dan berintegritas.