OJK Persingkat Laporan Kredit Lunas Jadi 3 Hari di SLIK
Intens.id,
OJK menyebutkan batas waktu tersebut memangkas waktu menunggu konsumen jasa keuangan dari 1-1,5 bulan untuk mengambil kredit kembali.Intens.id,
OJK menyebutkan batas waktu tersebut memangkas waktu menunggu konsumen jasa keuangan dari 1-1,5 bulan untuk mengambil kredit kembali.