OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz Soal Penagihan di Purworejo
Intens.id,
OJK melaporkan penanganan penipuan melalui IASC, memblokir Rp723,3 miliar dan mengembalikan Rp204,3 miliar ke korban.Intens.id,
OJK melaporkan penanganan penipuan melalui IASC, memblokir Rp723,3 miliar dan mengembalikan Rp204,3 miliar ke korban.