Ekonomi Bisnis OJK Beri Sanksi Tertulis ke Pelaku Perdagangan Saham SUPR - TRON Oleh Harian Intens 31 Oct 2026 18:40 1 menit baca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada sejumlah pihak Baca juga Video: Wajib Halal Mundur ke 2028, Pengusaha Kosmetik Anak Buka Suara OJK Rilis Daftar Sanksi Pasar Modal: Ada FILM, KIOS, SHID Ahli Kaget Temukan Bentuk Bumi Mulai Berubah, Ini Penyebabnya Rp104 Triliun Lenyap Digondol Hacker, Binance Janji Ganti Rugi