Intens.id Versi penuh
Hukum dan Kriminal

Modus Baru Jual Beli Garapan Ilegal Ancam Hutan Lindung Luwu Timur: Negara Kecolongan Sistemik?

Oleh Redaksi Intens.id 11 Aug 2026 21:25 5 menit baca

Intens.id, Makassar - Praktik jual beli atau ganti rugi garapan secara ilegal di dalam kawasan hutan lindung, yang diduga menjadi modus baru perambahan, terkuak di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial AR, AI, dan AW dalam operasi tangkap tangan pada Senin, 3 Agustus 2026. Penindakan ini bukan sekadar penangkapan biasa, melainkan pengungkapan pola kejahatan lingkungan yang berpotensi meluas secara sistemik, mengancam kelestarian hutan lindung dan memicu degradasi ekologis yang lebih parah.

Kasus ini menyoroti kerapuhan pengawasan dan celah dalam sistem perlindungan kawasan konservasi negara. Modus ganti rugi garapan ini memungkinkan penguasaan lahan hutan lindung berpindah tangan tanpa izin atau dasar hukum yang sah, menciptakan lingkaran setan perambahan yang sulit diputus. Keberadaan praktik ini mengindikasikan bahwa perampasan ruang hidup hutan tidak lagi selalu diawali dengan pembukaan lahan baru secara frontal, melainkan melalui transaksi gelap yang memanfaatkan lahan yang sudah tergarap sebelumnya, mempercepat kerusakan dan memperumit upaya penegakan hukum.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas perambahan tanpa izin di dalam kawasan hutan lindung. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Balai Gakkumhut Sulawesi melakukan pengecekan lapangan dan mendapati ketiga pelaku sedang menggarap lahan pada blok yang berbeda. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lahan yang dibuka secara ilegal itu dimanfaatkan sebagai areal perkebunan yang didominasi tanaman merica.

Dari pengamatan awal, luas keseluruhan lahan yang telah dibuka diperkirakan mencapai sekitar 1,5 hektare, dengan jumlah tanaman merica mencapai 1.500 pohon. Luasnya garapan ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan nyata dari hilangnya fungsi ekologis hutan lindung yang seharusnya berperan vital dalam menjaga keseimbangan alam, mencegah bencana hidrometeorologi, dan melestarikan keanekaragaman hayati.

Keterangan dari para tersangka kemudian membuka tabir praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya. Transaksi informal ini, tanpa izin maupun dasar hukum yang sah, menjadi modus operandi yang mengkhawatirkan. Penyidik menilai bahwa temuan ini bukan insiden tunggal, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya perambahan baru yang terus meluas di dalam kawasan hutan lindung, menciptakan efek domino kerusakan lingkungan yang sulit dikendalikan.

Ancaman Hukum dan Kerangka Regulasi yang Terabaikan

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah pondok kerja yang didirikan tersangka AI di atas lahan garapannya, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas perkebunan ilegal. Setelah gelar perkara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sulsel, AR, AI, dan AW resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. Pasal ini secara tegas melarang aktivitas mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, menegaskan bahwa negara memiliki kedaulatan penuh atas kawasan hutan dan upaya perampasan ruang hidup ini adalah tindak pidana serius.

Pengungkapan perkara ini bukan hanya menghentikan aktivitas perambahan yang sedang berlangsung, tetapi juga memberikan gambaran mengenai pola baru penguasaan kawasan hutan yang perlu diantisipasi sejak dini. Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa hasil penyidikan mengungkap perambahan tidak selalu diawali dengan pembukaan hutan secara langsung.

"Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," tegas Ali Bahri.

Ia melanjutkan, "Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas. Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas." Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa masalah ini adalah kecerobohan sistemik yang memerlukan pendekatan holistik, bukan sekadar respons reaktif terhadap kasus per kasus.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, turut menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan mencegah kerusakan berulang.

"Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan," ujarnya.

Dwi Januanto menekankan bahwa penegakan hukum juga bertujuan memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang.

"Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang," tambahnya, menyoroti bahwa partisipasi publik melalui penyampaian informasi menjadi unsur penting dalam mendukung keberhasilan upaya perlindungan hutan.

Kontras Janji dan Realita di Lapangan

Kementerian Kehutanan, di bawah Menteri Raja Juli Antoni, secara konsisten mengklaim memperkuat upaya perlindungan kawasan hutan melalui pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. Namun, munculnya modus baru jual beli garapan ilegal di Luwu Timur ini menunjukkan adanya kontras yang tajam antara narasi teknokratis-formalitas otoritas dengan realitas di lapangan.

Meski komitmen penegakan hukum terus digaungkan, para pelaku perambahan hutan justru menemukan celah dan mengembangkan cara-cara baru untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Ini adalah indikasi bahwa sistem pengawasan dan intelijen negara harus lebih adaptif dan proaktif dalam mengidentifikasi pola kejahatan lingkungan yang terus berevolusi. Tanpa respons yang lebih komprehensif dan sistemik, ancaman perampasan ruang hidup hutan akan terus membayangi, merugikan fungsi ekologis, dan pada akhirnya, merampas hak-hak dasar masyarakat akan lingkungan hidup yang sehat dan lestari.

Topik terkait
Luwu Timur Hutan Lindung Perambahan Lahan Gakkumhut Izin Hukum