Intens.id Versi penuh
Kolom

Menolak Lupa Kasus Padanglampe: Ketika Pembiaran Kriminalitas Membuka Pintu bagi Teror Berikutnya

Oleh Harian Intens 21 Jul 2026 18:57 2 menit baca

Intens.id, Oleh: A. Fikran Walid Ramadhana, S.Sos
Ketua Karang Taruna Desa Padanglampe

Sudah tujuh belas hari berlalu sejak kejadian berdarah di Desa Padanglampe yang mengakibatkan seorang warga perempuan berusia 80 tahun mengalami trauma mendalam seumur hidupnya. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah sangat uzhur harus mengalami penganiayaan hingga “bermandikan darah” hanya karena ketakserakahan perampok? Untungnya, beliau masih diberikan umur panjang dan keteguhan oleh Yang Maha Kuasa untuk bangkit melewati masa perawatan. Namun, selama tujuh belas hari itu pula, belum ada titik terang sedikit pun dari proses penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku di balik aksi keji tersebut.

Hal yang menjadi perhatian khusus saya adalah rentetan peristiwa kriminal yang menyusul setelahnya. Beberapa warga mengeluhkan kehilangan mesin hand traktor milik mereka di sekitar wilayah Padanglampe. Apakah ini sekadar kebetulan? Ataukah ada kaitan erat antara lambannya penanganan kasus penganiayaan ini dengan maraknya aksi kejahatan baru? Ketika penanganan kasus awal menggantung tanpa kepastian, para pelaku kriminal seolah mendapat angin segar merasa aman dan leluasa untuk terus melancarkan aksinya di tengah masyarakat.

Jika dibedah melalui teori Street-Level Bureaucracy yang digagas Michael Lipsky, fenomena ini memperlihatkan bagaimana kebijakan dan keadilan sesungguhnya tidak ditentukan oleh pasal-pasal di atas kertas, melainkan oleh diskresi dan tindakan aparat di tingkat tapak. Penyidik atau kepolisian lokal yang berhadapan langsung dengan kasus ini memiliki ruang diskresi untuk menentukan alokasi waktu, energi, dan prioritas penanganan. Ketika sebuah laporan kejahatan berat terhadap warga desa yang rentan tidak ditanggapi dengan respons cepat dan progresif, diskresi tersebut bergeser menjadi pembiaran administratif. Dampaknya tidak hanya berhenti pada penundaan hak keadilan bagi korban, tetapi juga mengirimkan sinyal berbahaya ke lingkungan sekitar bahwa hukum di tingkat lokal sedang kehilangan gertakannya.

Sinyal lemahnya penegakan hukum inilah yang kemudian menciptakan rasa aman semu bagi para pelaku kejahatan lain untuk bertindak makin nekat. Ketika pelaku penganiayaan berat saja belum tersentuh, aksi pencurian alat pertanian warga seperti mesin hand traktor menjadi hal yang dianggap berisiko rendah oleh para pelaku tindak kriminal.

Kondisi ini menyisakan kekhawatiran yang sangat mendalam bagi saya. Lambannya penanganan kasus ini secara perlahan namun pasti dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Ketika masyarakat mulai krisis kepercayaan dan merasa negara tidak lagi hadir untuk memberikan perlindungan serta keadilan, kekecewaan itu bisa memicu terjadinya penegakan hukum rimba atau aksi main hakim sendiri. Jika hal itu sampai terjadi di tengah masyarakat, bukannya menyelesaikan masalah, situasi justru akan makin tidak terkendali dan melahirkan konflik sosial baru yang jauh lebih rumit di Desa Padanglampe.