Politik Menindaklanjuti Putusan MK, Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan Oleh Harian Intens 29 Aug 2026 18:10 1 menit baca Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator untuk menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Baca juga KPK OTT 14 Orang Termasuk Sestama BNPB, Berton: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh Proses Hukum Siri Pindah ke Dapur: Apple HomeView Bisa Kontrol Rumah Pintar Anda Mesin Pabrik Bisa Ditebak Rusaknya Sebelum Mogok, AI Jepang Ini Mendarat di Jakarta OTT KPK di BNPB Terkait Pengadaan Barang dan Jasa