Ekonomi Bisnis Mau Liburan ke Singapura? Berisik di Bus Ada Denda Rp65 Juta Oleh Harian Intens 21 Sep 2026 15:45 1 menit baca Mulai 23 September 2026, Singapura terapkan denda hingga S$500 untuk perilaku mengganggu di bus umum. Baca juga Nasib Harga CPO Usai Tembus Rekor MYR5.000, El Nino-2 Rival Mengadang Surat Utang SR025 Diserbu Investor, Terbanyak Sepanjang Sejarah! Seleksi Menteri Kacau, Kepala Staf Presiden Mengundurkan Diri Pertamina Tegaskan Tak Ada Perubahan Harga BBM per 21 September 2026