Intens.id Versi penuh
News

Mark Up Motor Listrik BGN Rp 1 T, Dadan Pernah Bilang Rp 42 Juta Per Unit

Oleh Harian Intens 07 Jun 2026 06:25 1 menit baca

Intens.id,

Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana dan dua mantan pejabat BGN sebagai tersangka korupsi pengadaan motor listrik. Total nilai pengadaan Rp 1 triliun.