KPK Jawab Luhut soal Unsur Kerugian Negara di UU Tipikor: Kekhususan Modus Jadi Pertimbangan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, keberadaan unsur kerugian negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perlu mempertimbangkan kekhususan praktik korupsi di Indonesia.