Komisi XIII Usulkan Alat Bantu Seks di Lapas, MUI: Perbuatan Dilarang, Haram Hukumnya
Komisi Fatwa MUI menyatakan, penyaluran hasrat biologis dengan memanfaatkan alat bantu seksual dilarang dalam ajaran Islam. Bahkan, penggunaan alat bantu seksual hukumnya adalah haram.