Koalisi Organisasi Advokat Indonesia Dorong Pembaruan Undang-Undang Advokat Demi Kepastian Hukum dan Penguatan Profesi
Intens.id, Jakarta, - Menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang menggariskan arah konstitusional perlunya pembaruan tata kelola organisasi advokat, seluruh organisasi advokat di Indonesia kini diharapkan menjadikan momentum bersejarah ini sebagai titik tolak untuk menyatukan visi. Harapannya adalah terwujudnya sistem profesi advokat yang lebih modern, akuntabel, independen, dan berorientasi penuh pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Putusan fundamental dari Mahkamah Konstitusi tersebut secara tegas menjadi pengingat bahwa pengaturan profesi advokat, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, memerlukan penyempurnaan mendalam. Hal ini krusial agar regulasi tersebut mampu menjawab dinamika ketatanegaraan yang terus berkembang, perkembangan praktik profesi yang semakin kompleks, serta kebutuhan masyarakat akan layanan bantuan hukum yang berkualitas tinggi. Menyadari urgensi tersebut, pembentukan koalisi lintas organisasi advokat dipandang sebagai langkah strategis dan esensial. Koalisi ini bertujuan membangun kesamaan pandangan dan komitmen bersama dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam deklarasi resminya, Koalisi Organisasi Advokat Indonesia menegaskan bahwa pembahasan RUU Advokat ini bukanlah arena untuk memperjuangkan kepentingan organisasi tertentu, apalagi bersifat sektoral. Sebaliknya, forum ini adalah wadah bersama yang inklusif, didedikasikan untuk membangun sistem profesi advokat yang kuat, yang mampu memberikan kepastian hukum bagi setiap praktisi, menjamin kesetaraan bagi seluruh advokat di Indonesia, serta secara fundamental memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum di Tanah Air.
Dengan semangat persatuan dan visi kebangsaan yang kuat, Koalisi Organisasi Advokat telah menyepakati beberapa tujuan utama yang menjadi landasan pembaruan Undang-Undang Advokat. Tujuan-tujuan ini dirancang untuk menciptakan ekosistem profesi yang lebih kokoh dan berkeadilan, antara lain:
- Mewujudkan kepastian hukum yang jelas mengenai kedudukan, fungsi, dan tata kelola organisasi advokat di Indonesia.
- Membangun standar profesi advokat nasional yang berlaku secara seragam dan komprehensif, meliputi pendidikan, ujian profesi, proses pengangkatan, mekanisme pengawasan, hingga penegakan kode etik profesi.
- Menjamin independensi profesi advokat yang tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum yang tak tergoyahkan.
- Memperkuat perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan melalui peningkatan kualitas layanan profesi advokat yang profesional dan berintegritas.
- Mewujudkan sistem pengawasan profesi yang objektif, profesional, dan bebas dari segala bentuk konflik kepentingan.
- Meningkatkan mutu pendidikan profesi advokat serta memastikan adanya program kompetensi berkelanjutan yang relevan dengan perkembangan hukum nasional maupun internasional.
- Membangun tata kelola organisasi profesi yang demokratis, transparan, dan selaras dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Guna memastikan RUU Advokat ini benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan seluruh pemangku kepentingan, Koalisi Organisasi Advokat secara terbuka mengajak seluruh organisasi advokat, akademisi, praktisi hukum, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, serta elemen masyarakat sipil untuk berpartisipasi aktif. Partisipasi tersebut diharapkan berlangsung dalam proses penyusunan RUU Advokat secara terbuka, inklusif, dan konstruktif. Koalisi juga menekankan bahwa perbedaan pandangan yang mungkin muncul hendaknya diposisikan sebagai kekayaan intelektual dalam merumuskan regulasi yang lebih baik, bukan sebagai alasan untuk memperkuat fragmentasi organisasi profesi yang justru dapat menghambat kemajuan.
Momentum reformasi Undang-Undang Advokat ini harus menjadi tonggak sejarah yang menandai lahirnya sistem profesi advokat Indonesia yang lebih kuat, lebih profesional, dan lebih dipercaya oleh masyarakat. Pembaruan regulasi ini diharapkan mampu mempertegas posisi advokat sebagai profesi yang bebas dan mandiri, namun tetap bertanggung jawab kepada hukum, kode etik, serta kepentingan publik yang lebih luas.
Koalisi Organisasi Advokat meyakini bahwa keberhasilan pembaruan Undang-Undang Advokat hanya dapat dicapai melalui semangat persatuan yang kokoh, musyawarah yang konstruktif, dan komitmen bersama untuk senantiasa menempatkan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat pencari keadilan di atas kepentingan organisasi maupun kelompok tertentu. "Saatnya seluruh organisasi advokat meninggalkan perbedaan yang bersifat sektoral dan bersama-sama membangun Undang-Undang Advokat yang mampu menjadi fondasi profesi yang kuat, modern, berintegritas, dan konstitusional," demikian pernyataan Koalisi Organisasi Advokat Indonesia. Mereka menambahkan, "Pembaruan ini bukan kemenangan satu organisasi, melainkan kemenangan profesi advokat Indonesia dan kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan."
Koalisi Organisasi Advokat Indonesia mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan komitmen mereka: "Bersatu Membangun Profesi Advokat yang Profesional, Berintegritas, Berkeadilan, dan Berlandaskan Konstitusi."