Sederhana Mengabarkan Versi penuh
Green Intens

KLH Segel 57 Entitas Usaha Imbas Karhutla, Didominasi Perkebunan Kelapa Sawit

Oleh Harian Intens 30 Sep 2026 11:00 1 menit baca
KLH akan menggunakan tiga instrumen penegakan hukum berupa sanksi administratif, perdata, dan pidana terhadap seluruh perusahaan yang kedapatan melanggar.