Ketua KNPI Sulsel Vonny Ameliani Desak Menteri Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Miras Terkait Isu Barter Ayat Al-Qur'an
Intens.id, Makassar - Ketua DPD KNPI Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani Suardi (VAS), mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Alquran yang mendadak viral di media sosial.
Ia menilai agama, khususnya Al-Qur’an, tidak seharusnya dijadikan bahan permainan, tantangan, maupun sarana promosi produk komersial. “Kami mengecam keras tindakan yang menjadikan ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari gimmick atau promosi minuman keras. Ini sangat tidak pantas dan melukai sensitivitas umat Islam,” tegas Vonny.
Menurut Vonny, pihak yang terlibat harus bertanggung jawab dan menjadikan insiden tersebut sebagai pelajaran serius. Ia meminta penyelenggara maupun sponsor memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas promosi agar tidak kembali menyinggung simbol, ajaran, dan nilai-nilai agama.
“Kebebasan berekspresi tetap harus dibarengi tanggung jawab dan penghormatan terhadap nilai agama serta norma yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya tegas.
VAS juga mendesak secara tegas agar Menteri Perdagangan (Mendag) mencabut izin edar perusahaan miras barter ayat al Qur’an di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara MUI juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa gimik pemasaran yang memadukan ayat suci dengan minuman beralkohol telah melanggar tatanan agama, etika moral, hingga hukum yang berlaku.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam.