Ekonomi Bisnis Kena PHK Tapi Tetap Dihitung Bekerja, Ini Penjelasan BPS Oleh Harian Intens 05 Nov 2026 14:10 1 menit baca Seseorang yang PHK bisa tetap tercatat sebagai pekerja jika beralih ke pekerjaan informal dan bekerja minimal satu jam seminggu, menurut BPS. Baca juga OJK Selidiki 15 Pialang Asuransi Ilegal, 4 Entitas Tahap Penyidikan Utang Pinjol Capai Rp106,48 T, Kredit Macet Tembus 5% Perkuat Pengawasan, Pelanggar Pasar Modal Kena Sikat OJK, Ini Datanya Kredit Bank Tembus 13%, Ini Sektor Paling Ngebut