Sederhana Mengabarkan Versi penuh
Green Intens

Kementerian Lingkungan Hidup akan Pidanakan Pengelola Bantargebang

Oleh Harian Intens 02 Nov 2026 15:20 1 menit baca
UPST DLH Provinsi DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.