Green Intens Kementerian Lingkungan Hidup akan Pidanakan Pengelola Bantargebang Oleh Harian Intens 02 Nov 2026 15:20 1 menit baca UPST DLH Provinsi DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Baca juga Jakarta dan Medan Masuk Tiga Besar Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia Penghentian PLTU Mulut Tambang Berpotensi Hemat APBN Rp144,74 T Indeks Kinerja Perubahan Iklim RI Anjlok Imbas Konsumsi Batu Bara Naik KPK Wanti-wanti Program PLTS 100 GWp, Ingatkan Praktik Korupsi Proyek Serupa