Politik Kemenkeu Ungkap Syarat Bebas PPh di Pusat Keuangan Oleh Harian Intens 20 Jul 2026 18:05 1 menit baca Intens.id, Investor bisa mendapatkan insentif PPh nol persen di PFII dengan kriteria tertentu. Baca juga Kebakaran, TPA Benowo Dinilai Memang Tinggi Risiko Bencana Jakarta Eyes Rp3.5 Trillion Bond Issuance in June 2027 Purbaya Laporkan Defisit APBN per Juni Rp 196,5 Triliun 19 Students in Central Java Fall Ill After Eating MBG Meals