Kemenkeu Tetapkan Batas Defisit APBD 2027 Maksimal 2,5% dari Pendapatan Daerah
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan PMK Nomor 76 Tahun 2026 yang mengatur batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas defisit APBD masing-masing daerah, serta batas kumulatif pembiayaan utang daerah untuk Tahun Anggaran 2027.