Politik Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla, 125 Orang-Korporasi Diproses Pidana Oleh Harian Intens 19 Oct 2026 18:15 1 menit baca Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sanksi kepada 32 perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Baca juga Dari Desa Terpencil Jadi Milyader di V+Short, Microdrama Survival Seru Ini Wajib Masuk Watchlist Kamu! Prabowo Perintahkan Penanganan Karhutla Masif: Jangan Menunggu Turun Hujan! Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs Dilimpahkan ke Pengadilan Janji Dirut Pertamina dan dan Permintaan Maaf usai BBM Langka di Bali