Kemendikdasmen Sangkal Ikut Beri Usulan ke KPU Bikin Peraturan yang Dinilai Loloskan Gibran Jadi Cawapres
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyangkal turut memberikan usul terhadap adanya Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023.