Kemenag Pakai Istilah Pencegahan 'Budaya' LGBTQ Mengikuti Perpres 111
Intens.id,
Romo Muhammad Syafi'i mengatakan penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Beleid itu mengelompokkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.