Ekonomi Bisnis Jangan Sampai Pindar Kena Sanksi Dua Kali Oleh Harian Intens 01 Sep 2026 05:20 1 menit baca Artikel ini membahas potensi masalah hukum dalam kebijakan OJK terkait pinjaman daring (pindar) dan risiko sanksi bagi penyelenggara. Baca juga Presiden Cari Dukungan Rakyat, Pemerintah Resmi Pangkas Jam Kerja Percepat Pemulihan, Dirut Pertamina Tinjau Distribusi BBM di Bali Ada Diskon 50%+20%, Barang Elektronik Makin Murah di Transmart WIKA Dukung Kementerian PU Pulihkan Akses Air Minum di Sumatera Utara