HGU PT Lonsum di Bulukumba Berakhir, Koalisi Rebut Ruang Desak Pemerintah Segera Kembalikan Tanah Adat dan Rakyat
Intens.id, - Hak Guna Usaha (HGU) PT London Sumatra Indonesia Tbk. (PT Lonsum) di Bulukumba, Sulawesi Selatan, secara hukum telah berakhir pada 31 Desember 2023. Ironisnya, tenggat waktu dua tahun untuk mengajukan pembaruan hak tersebut juga telah lewat pada 31 Desember 2025. Koalisi Rebut Ruang kini mendesak pemerintah untuk segera menghentikan penguasaan perusahaan atas lahan tersebut dan memulai pemulihan wilayah adat serta tanah milik rakyat.
Menurut Koalisi Rebut Ruang, sejak haknya berakhir, PT Lonsum tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai tanah di Bulukumba. Situasi ini diperparah dengan fakta bahwa lahan bekas HGU tersebut beririsan langsung dengan wilayah adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Ammatoa Kajang, tanah garapan petani, bidang-bidang bersertifikat milik warga, serta objek putusan pengadilan yang telah lama diketahui oleh pemerintah daerah dan pusat.
Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
Direktur LBH Makassar, Azis Dumpa, menjelaskan bahwa berakhirnya HGU bukan sekadar formalitas administratif. “HGU PT Lonsum telah berakhir pada 31 Desember 2023. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, Pasal 71 ayat (2), membatasi permohonan pembaruan paling lama dua tahun setelah HGU berakhir. Artinya, tenggat itu berakhir pada 31 Desember 2025. Apabila tidak ada permohonan yang sah dalam tenggat tersebut, pembaruan atas HGU lama tidak dapat lagi dilakukan,” tegas Azis.
Konsekuensinya, lanjut Azis, sangat jelas: Pasal 79 ayat (1) huruf b dan c Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan tanah HGU kembali menjadi Tanah Negara atau tanah Hak Pengelolaan jika jangka waktu berakhir dan tidak ada permohonan pembaruan dalam dua tahun. “PT Lonsum tidak lagi memiliki hak otomatis untuk terus menguasai tanah tersebut,” imbuhnya.
Azis menambahkan, jika ada permohonan baru dari bekas pemegang hak, itu harus dinilai dari awal sebagai permohonan pemberian hak kembali, bukan pembaruan. Proses ini, katanya, wajib mempertimbangkan seluruh konflik dan tumpang tindih lahan, memeriksa putusan pengadilan, sertifikat masyarakat, serta keadaan masyarakat sekitar. Pasal 79 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa penataan kembali Tanah Negara menjadi kewenangan Menteri dan dapat digunakan untuk kepentingan umum serta reforma agraria.
Perda Bulukumba Lindungi Hak Adat
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bulukumba sebenarnya telah memiliki landasan hukum kuat untuk bertindak. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 telah secara resmi mengakui MHA Ammatoa Kajang beserta wilayah dan hak asal-usulnya. Hasil tumpang susun peta wilayah adat dan peta bekas HGU menunjukkan sekitar 2.801,52 hektare bekas HGU berada di dalam Wilayah Adat Ammatoa Kajang.
Ketua AMAN Wilayah Sulawesi Selatan, Tendri, menyatakan bahwa berakhirnya HGU harus menjadi momentum pelaksanaan nyata Perda tersebut. “Perda ini tidak hanya mengakui masyarakat adat sebagai simbol budaya, tetapi memberikan pengukuhan, pengakuan hak, dan perlindungan hak. Pasal 15 secara tegas mengakui hak MHA Ammatoa Kajang atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang dimiliki atau diduduki secara turun-temurun,” ujar Tendri.
Menurut Tendri, Perda juga mensyaratkan bahwa pemanfaatan tanah komunal maupun tanah perseorangan oleh pihak lain hanya dapat dilakukan melalui keputusan bersama berdasarkan hukum adat, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (4). Bahkan, Pasal 20 memberikan hak kepada masyarakat adat atas pemulihan ketika wilayah adat dan lingkungan hidup telah mengalami kerusakan. "Tuntutan pengembalian tanah bukan permintaan belas kasihan. Itu pelaksanaan langsung atas hak yang telah diakui oleh Perda," tegasnya.
Perda Nomor 9 Tahun 2015 juga membebankan kewajiban kepada pemerintah daerah, termasuk menghormati, memenuhi, melindungi, dan memberdayakan MHA Ammatoa Kajang (Pasal 5). Untuk penyelesaian sengketa, Pasal 25 dan 26 memerintahkan pembentukan Tim Penanganan Sengketa dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi, organisasi non-pemerintah, lembaga keagamaan, serta pihak ketiga yang bersengketa.
Klaim Warga Tak Boleh Diabaikan
Data dari Tim Verifikasi yang dibentuk melalui Keputusan Bupati Bulukumba Nomor 180/IV/2012 pada tahun 2012 mencatat klaim 2.028 warga atas sekitar 2.555,30 hektare di dalam areal pengelolaan PT Lonsum, meliputi Kecamatan Ujungloe, Kajang, Bulukumpa, dan Herlang. Klaim ini mencakup tanah turun-temurun, tanah masyarakat adat, 54 bidang bersertifikat, dan tanah yang berkaitan dengan putusan pengadilan. Fakta ini menunjukkan bahwa areal bekas HGU bukanlah tanah kosong dan bebas konflik.
Ramlah, putri Ammatoa Kajang, menegaskan bahwa sebagian tanah yang dikuasai perusahaan merupakan tanah ongko yang dikuasai masyarakat adat secara turun-temurun. Rahim, seorang warga, mengingatkan bahwa tanah bersertifikat milik orang tuanya, yang dahulu ditanami cengkeh dan kakao, dibabat pada tahun 1993 tanpa persetujuan dan tanpa kompensasi. Gatot, perwakilan Masyarakat Adat Bulukumpa Toa, juga menyatakan tanah adat di Jawi-Jawi dikuasai perusahaan. Rudi Tahas dari AGRA Bulukumba menambahkan bahwa proses verifikasi 2012 lahir dari perjuangan panjang ribuan warga yang mengadukan perampasan tanah kepada pemerintah.
Kesaksian warga, sertifikat hak milik, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2553 K/Pdt/1987, Perda Nomor 9 Tahun 2015, dan hasil verifikasi Pemkab harus menjadi satu kesatuan yang diperiksa. Pemerintah tidak boleh mengabaikan bukti-bukti keberadaan hak rakyat ini.
Desakan Koalisi Rebut Ruang
Menyikapi situasi ini, Koalisi Rebut Ruang mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret:
- Kementerian ATR/BPN harus mengumumkan secara terbuka status permohonan PT Lonsum, termasuk tanggal pendaftaran, kelengkapan, tahapan pemeriksaan, dan seluruh peta bidang. Jika tidak ada permohonan pembaruan yang sah sampai 31 Desember 2025, proses pembaruan harus dinyatakan tertutup.
- Pemkab Bulukumba dan ATR/BPN harus menghentikan seluruh bentuk penguasaan dan pemanfaatan yang hanya mendasarkan diri pada HGU yang telah berakhir, serta mencegah perubahan fisik, pengalihan, atau penerbitan hak baru sebelum konflik diselesaikan.
- Bupati Bulukumba harus segera membentuk Tim Penanganan Sengketa sebagaimana Pasal 25 dan Pasal 26 Perda Nomor 9 Tahun 2015, dengan keterwakilan penuh MHA Ammatoa Kajang, masyarakat Bulukumpa Toa, petani, pemilik sertifikat, dan organisasi pendamping.
- Pemerintah harus melakukan pengukuran ulang dan pemetaan partisipatif untuk mengeluarkan wilayah adat, tanah masyarakat, bidang bersertifikat, serta objek putusan pengadilan dari setiap rencana pemberian hak.
- Kementerian ATR/BPN harus menata tanah bekas HGU untuk reforma agraria dan pemulihan hak, bukan memberikan prioritas secara otomatis kepada bekas pemegang hak.
- PT Lonsum harus menghentikan aktivitas di atas tanah bekas HGU, membuka seluruh dokumen penguasaan, dan bertanggung jawab atas kerugian pemilik tanah serta kerusakan sosial dan ekologis yang timbul.
Koalisi Rebut Ruang menegaskan bahwa berakhirnya HGU PT Lonsum harus menjadi titik balik bagi penyelesaian konflik agraria di Bulukumba. Pemerintah tidak lagi memiliki alasan untuk menunda. Produk hukum daerah telah tersedia, data warga telah diverifikasi, wilayah adat telah dipetakan, dan putusan pengadilan serta sertifikat masyarakat telah lama ada. Tanah bekas HGU harus ditata kembali untuk memulihkan hak masyarakat adat, mengembalikan tanah petani dan pemilik sertifikat, melaksanakan putusan pengadilan, menjamin hak buruh, serta mewujudkan reforma agraria sejati dan keadilan ekologis di Tanah Sulawesi.