Ekonomi Bisnis Heboh Warteg Didatangi Petugas Pajak, Menteri UMKM Jelaskan Aturannya Oleh Harian Intens 05 Nov 2026 08:05 1 menit baca Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta tidak dikenakan pajak. Insentif pajak berlaku untuk usaha kecil. Baca juga Breaking! Pembukaan IHSG Naik 2% Lebih, Ini Penyebabnya Iuran BPJS 188 Juta Warga Mau Dibayari Pemerintah, Ini Skemanya Fore Lapor Data Pelanggan Bocor ke Komdigi, Begini Sanksinya IHSG Berakhir Menguat, Simak 5 Saham Pilihan Hari Ini