Generasi Petani Bontolojong Lawan Klaim Hutan dan Proyek BTP di Tanah Leluhur
Intens.id - Puluhan warga Desa Bontolojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng pada Selasa pagi. Kedatangan mereka untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) TNI Angkatan Darat di lahan garapan warga.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, mayoritas anggota DPRD Bantaeng menyatakan sikap menolak pembangunan BTP tersebut. Dari tujuh fraksi partai di DPRD, lima di antaranya mendukung penolakan warga.
"Itu darinya neneknya nenekku yang kelola, sampai anakku. Ratusan tahun sudah digarap," ucap Daeng Kalu, salah seorang warga, menggunakan bahasa Makassar, menegaskan ikatan historis dan turun-temurun mereka dengan lahan tersebut.
Lahan yang menjadi target pembangunan BTP memiliki luas 44,91 hektar dan selama ini dimanfaatkan puluhan keluarga sebagai area perkebunan. Keberadaan proyek militer di sana dikhawatirkan akan menghilangkan mata pencarian utama mereka.
Dalam RDP, turut hadir perwakilan Dinas Kehutanan Kabupaten Bantaeng. Dinas ini sebelumnya bertanggung jawab atas verifikasi lapangan dan mengklaim telah melakukan pengecekan lokasi.
"Ada dua lokasi yang diajukan, salah satunya di Bontolojong. Di sana kami menetapkan kawasan tersebut sebagai BTP," terang perwakilan Dinas Kehutanan, seraya mengakui adanya keberatan dari warga Bontolojong.
Namun, pengakuan adanya keberatan warga memicu pertanyaan dari Edi, salah satu pendamping warga.
"Kalau sudah diketahui adanya keberatan warga, kenapa tetap dilakukan persetujuan terhadap BTP tersebut?" tanyanya, menyoroti pengabaian aktivitas pertanian turun-temurun warga.
Klaim Hutan Sepihak jadi Akar Masalah
Persoalan lahan di Bontolojong memiliki akar sejarah yang panjang. Warga telah melakukan aktivitas pertanian dari generasi ke generasi. Namun, pada tahun 2013, Menteri Kehutanan melalui Keputusan Menteri Kehutanan SK.580/Menhut-II/2013 menetapkan perkebunan warga sebagai kawasan hutan.
"Saya sudah 6 generasi di sana, anakku kelak sudah generasi ke-7. Kami sudah menggarap tanah bahkan sebelum Indonesia merdeka," kata Mul, warga lainnya. Ia menuding keputusan tersebut diambil secara sepihak setelah pihak Kehutanan meminta warga menanam pohon pinus, yang kemudian diklaim sebagai dasar penetapan kawasan hutan.
"Hari ini, bahkan mereka menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan BTP. Dari awal, kami tidak pernah dilibatkan dalam proses kebijakan. Jika tanah kami dijadikan sebagai BTP, bagaimana cara kami bertahan hidup?," sambung Mul, mengutarakan kekhawatiran mendalam.
Pembangunan BTP merupakan bagian dari program nasional yang digagas oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, yang menugaskan TNI Angkatan Darat untuk membangun Batalyon Pangan. Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Menteri Pertahanan saat itu, menargetkan pembentukan 500 BTP di seluruh Indonesia. Dalam konteks Bontolojong, Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin menginstruksikan Komando Distrik Militer (Kodim) 1410/Bantaeng untuk melakukan langkah-langkah teknis di lapangan.
Ancaman Kekeringan dan Potensi Pelanggaran HAM
Selain kehilangan lahan garapan, warga Bontolojong juga menghadapi ancaman kekeringan. "Warga Bontolojong menggunakan sungai sebagai sumber mata air. Jika area seluas 44,91 hektar tersebut digunakan untuk keperluan militer maupun BTP, di mana warga akan mendapatkan air? Petani Bontolojong berpotensi mengalami kekeringan," jelas Edi.
Ian, kuasa hukum warga, menegaskan bahwa tindakan Dinas Kehutanan yang mengabaikan keberatan warga dan pembangunan BTP di area perkebunan warga berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Dinas Kehutanan secara terang menerbitkan SK tanpa menghiraukan warga. Itu jelas pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan politik. Pembangunan BTP di area tersebut juga berpotensi merugikan hak-hak warga sebagai petani, ini jelas potensi pelanggaran terhadap hak hidup petani Bontolojong," tegas Ian.
Setelah mendengar pemaparan warga dan pendamping, anggota DPRD Bantaeng yang hadir menyatakan sikap untuk menghentikan pembangunan BTP di Bontolojong. Aliansi masyarakat sipil yang mendampingi warga juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan terkait ruang hidup mereka.
"Kami tidak sedang mempertentangkan masyarakat dengan negara. Kami sedang meminta agar negara hadir bersama masyarakat untuk memastikan bahwa setiap jengkal ruang yang digunakan untuk kepentingan publik memiliki dasar hukum yang jelas," terang aliansi dalam pernyataan sikapnya.
Mereka menekankan bahwa masyarakat yang hidup, menguasai, dan memanfaatkan ruang tersebut memiliki hak untuk mengetahui apa yang akan dilakukan di atas ruang hidup mereka dan bagaimana keputusan tersebut dibuat, bukan hanya dilibatkan setelah keputusan substantif ditetapkan.