Intens.id Versi penuh
News

Gandeng Masyarakat dan BPN, BP2SDM Kemenhut Wilayah VI Perkuat Tata Kelola KHDTK Borisallo

Oleh Redaksi Intens.id 28 Jul 2026 19:54 5 menit baca

Intens.id, Gowa- Hamparan hijau seluas 141 hektare yang membentang di Kecamatan Parangloe dan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Kehutanan Borisallo tak hanya sekadar menjadi paru-paru bumi. Lebih dari itu, kawasan ini menjelma menjadi napas kehidupan ekonomi bagi warga lokal sekaligus laboratorium alam yang vital bagi para ilmuwan masa depan.

Upaya untuk memperkuat benteng ekologis dan potensi multidimensional KHDTK Borisallo belum lama ini mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan KHDTK Diklat Kehutanan Borisallo.

Acara yang digelar oleh Balai Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Wilayah VI Kementerian Kehutanan pada Selasa, 28 Juli 2026, di Ruang Pertemuan Kelurahan Bontoparang, Parangloe, ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan. Dari jajaran pemerintah daerah, akademisi, aparat penegak hukum, hingga masyarakat petani hutan, semua berembuk untuk merumuskan pengelolaan yang lestari dan bermanfaat.

Prinsip dasar pengelolaan KHDTK Borisallo menegaskan bahwa kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat tak boleh saling meniadakan, melainkan harus berjalan beriringan. Kepala BP2SDM Wilayah VI, Kamaruddin, S.Hut.T., secara lugas menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif yang melibatkan masyarakat sekitar melalui Kelompok Tani Hutan (KTH).

"Kita ingin mitra kita bisa berkolaborasi. Kita mesti melestarikan hutan dan masyarakat sekitar tetap sejahtera, sembari pembangunan tetap berjalan dengan memperhatikan keberlangsungan lingkungan yang lestari dan berkelanjutan," tegas Kamaruddin, menyoroti visi jangka panjang pengelolaan.

Kamaruddin tidak hanya berhenti pada retorika; ia mencontohkan langkah konkret yang baru saja dilakukan minggu lalu, yaitu pelatihan kerajinan *ecoprint* bagi warga sekitar. Keterampilan ini diharapkan menjadi alternatif sumber pendapatan baru tanpa harus merusak ekosistem hutan.

"Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, selalu menyampaikan bahwa kita harus melestarikan hutan, tetapi masyarakat di sekitarnya juga mesti sejahtera. Ini tidak dapat dimaksimalkan jika dilakukan sendiri-sendiri," tambahnya, menggarisbawahi pentingnya sinergi.

Dampak nyata keberadaan KHDTK Borisallo ini dirasakan langsung oleh warga tapak. Dg Sigolla, salah seorang anggota KTH Assamaturu, dengan antusias menceritakan bagaimana kelompoknya memetik manfaat ekonomi dari keterlibatan mereka menjaga hutan.

"Banyak kegiatan yang kami ikuti, mulai dari penanaman pohon, pembuatan pupuk kompos, hingga pembibitan jamur. Hasil dari budidaya jamur itu kami jual ke pasar lokal bahkan sampai ke Makassar, dan keuntungannya dibagikan kepada anggota kelompok," tutur Daeng Sigolla, memberikan gambaran konkret tentang pemberdayaan ekonomi.

Camat Parangloe, Rishky, turut memberikan apresiasi tinggi atas langkah sinergis BP2SDM Wilayah VI. Menurut mantan pejabat Dinas Pariwisata ini, hutan bukan lagi sekadar gugusan pohon, melainkan aset berharga yang menyimpan potensi ekowisata besar yang belum sepenuhnya tergarap.

"Kedepan, kami tertarik untuk mengelola potensi wisata yang ada di kawasan hutan ini melalui kolaborasi kuat antara pemerintah, masyarakat, serta TNI dan Polri," ungkap Rishky saat membuka acara secara resmi, menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk pengembangan sektor pariwisata berbasis lingkungan.

Di balik potensi ekonomi dan ekologinya, pengelolaan KHDTK Borisallo tak lepas dari tantangan tata kelola dan kepastian hukum, terutama terkait batas wilayah. Sesi diskusi interaktif yang dipandu moderator Junaidin, S.Hut., M.E., M.A. mengupas tuntas persoalan batas wilayah dan legalitas lahan yang kerap menjadi sumber konflik. Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menyoroti persoalan klasik pergeseran batas tanah yang kerap memicu konflik sosial di lapangan. Untuk mengatasi persoalan patok berjalan yang meresahkan, Alif mengusulkan terobosan sertifikasi lahan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Kehutanan.

"Patok batas kawasan hutan itu kalau bisa dibuat sebesar pohon atau pemendurian, supaya tidak bisa dicabut-cabut. Saya tahu penyakitnya, dalam proses pengadaan tanah, patok yang sudah didata sering dipindahkan. Begitu dicek data BPN dan klaim penduduk, jadi tidak sesuai. Nah, itu yang menjadi cikal bakal sengketa," ujarnya, menjelaskan akar masalah yang sering terjadi. Sebagai solusi modern, BPN kini menerapkan sistem pemetaan dan sertifikat digital. Langkah ini memastikan jejak rekam koordinat batas tanah terekam secara permanen dan akurat, mengurangi risiko konflik meskipun fisik patok di lapangan rusak atau sengaja dipindahkan.

Alif juga meluruskan persepsi publik mengenai perbedaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Kehutanan. Ia menegaskan bahwa kedua regulasi tersebut pada dasarnya harmonis dan saling melengkapi. Meskipun kawasan hutan tidak dapat disertifikatkan atas nama pribadi atau swasta, kawasan tersebut sangat bisa disertifikatkan atas nama pemerintah dengan skema Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Pakai.

"Sertifikatkan saja HPL atas nama Kementerian Kehutanan untuk KHDTK. Jika ada masyarakat atau swasta yang ingin mengelola, tinggal dibuatkan skema kerja sama dengan jangka waktu tertentu, misalnya 10 atau 20 tahun. Aset tetap milik negara, pengelolaan berjalan rapi, dan masyarakat terberdayakan," jelasnya, seraya mengimbau masyarakat yang masih memegang sertifikat fisik lama untuk segera melakukan alih media ke sertifikat elektronik demi kepastian hukum yang lebih kuat.

Selain menjadi tumpuan ekonomi warga dan aset negara yang terproteksi, KHDTK Borisallo menyimpan peran vital sebagai pusat edukasi dan riset. Perwakilan BP2SDM Wilayah VI, Nur Hayati, S.P., M.Sc., memaparkan bahwa kawasan ini berfungsi efektif sebagai laboratorium alam guna meningkatkan kapasitas teknis para rimbawan sekaligus menjaga keanekaragaman hayati yang kaya.

"KHDTK Borisallo bukan hanya sarana pelatihan, melainkan benteng ekologis yang memadukan pendidikan lapangan, pelestarian flora-fauna, dan pengembangan ekowisata berbasis pemberdayaan masyarakat," tutur Nur Hayati, menekankan fungsi ganda kawasan ini.

Keunggulan ekosistem yang terjaga membuat KHDTK Borisallo kian diminati akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Nur Hayati mengungkapkan bahwa kawasan tersebut kerap dipilih mahasiswa sebagai lokasi riset mendalam untuk penyusunan skripsi maupun tesis. Aktivitas akademik yang dinamis ini secara konsisten melahirkan karya ilmiah dan literatur baru yang memperkaya riset kehutanan nasional, sekaligus berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik kehutanan yang berkelanjutan.

Rangkaian sosialisasi yang komprehensif tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Sosialisasi oleh seluruh pemangku kepentingan yang hadir. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama: memastikan KHDTK Borisallo tetap lestari sebagai benteng ekologi yang tak tergantikan, terlindungi secara hukum dari berbagai ancaman, dan terus memberi penghidupan yang berkelanjutan bagi masyarakat di sekitarnya, merajut harmoni antara alam dan manusia.

Topik terkait
BP2SDM Kemenhut KHDTK Borisallo Lingkungan Hutan Ekonomi Pendidikan Kelompok Tani Hutan TNI POLRI BPN Gowa