Intens.id Versi penuh
Hukum dan Kriminal

Gakkumhut Gagalkan Penyelundupan 45 Meter Kubik Kayu Besi Ilegal di Perairan Buton Utara, Nakhoda Jadi Tersangka

Oleh Redaksi Intens.id 06 Jul 2026 19:55 5 menit baca

Intens.id, Buton Utara - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 45 meter kubik kayu olahan jenis kayu besi yang diduga ilegal. Operasi gabungan yang dilaksanakan di Perairan Ngapaea, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, ini mengamankan satu unit kapal kayu beserta muatan kayu yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Penindakan tegas terhadap praktik kejahatan kehutanan ini bermula pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 00.43 WITA. Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menerima informasi intelijen mengenai dugaan peredaran hasil hutan ilegal yang bersumber dari wilayah Kabupaten Buton Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasi Gabungan segera bergerak melakukan penyisiran intensif di wilayah perairan Ngapaea.

Hasilnya, sebuah kapal kayu tanpa nama ditemukan sedang berlabuh dalam kondisi mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan muatan kayu olahan jenis kayu besi dengan volume sementara yang diperkirakan mencapai 45 meter kubik. Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, seluruh muatan kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, mengindikasikan kuat adanya pelanggaran hukum.

Setelah penemuan tersebut, tim segera mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal kayu tanpa nama yang berfungsi sebagai sarana pengangkutan ilegal, serta seluruh muatan kayu olahan jenis kayu besi. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah individu yang berada di kapal, meliputi kapten atau nakhoda kapal, Kepala Kamar Mesin (KKM), dan lima Anak Buah Kapal (ABK).

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai asal-usul kayu, jalur distribusi yang digunakan, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan hasil hutan ilegal tersebut. Dari hasil keterangan awal, penyidik memperoleh informasi bahwa proses pemuatan kayu dilakukan secara bertahap selama beberapa hari di wilayah pesisir Kecamatan Bonegunu.

Kayu-kayu tersebut diangkut dari titik penampungan di pesisir menggunakan rakit menuju kapal yang berlabuh di perairan, sebelum kemudian disusun rapi sebagai muatan utama kapal. Setelah seluruh muatan terisi, kapal tersebut direncanakan berlayar menuju Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, untuk didistribusikan.

Proses penyelidikan kemudian dilanjutkan secara intensif oleh penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi. Serangkaian tahapan penyidikan berhasil mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah dan kuat. Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Sulawesi Tenggara, penyidik akhirnya menetapkan seorang berinisial R (36) sebagai tersangka.

Penetapan ini didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Dalam kapasitasnya sebagai nakhoda kapal, tersangka R diketahui bertanggung jawab penuh atas operasional kapal, termasuk mengendalikan pelayaran, menentukan tujuan perjalanan, serta memastikan seluruh kegiatan pengangkutan yang dilakukan menggunakan kapal tersebut.

Fakta-fakta yang terungkap selama proses penyidikan menunjukkan bahwa tersangka R diduga mengetahui dan menguasai kegiatan pengangkutan kayu olahan yang tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan, sebuah pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidikan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan di lokasi kejadian dan pengumpulan keterangan. Penyidik juga menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait guna memperkuat bukti dan mengungkap jaringan yang lebih luas. Salah satu informasi krusial diperoleh dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara, yang menduga kuat bahwa kayu olahan yang diangkut tersebut berasal dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa Lambusango.

Kawasan ini merupakan area vital yang berada di bawah pengelolaan BKSDA Sulawesi Tenggara. Dugaan tersebut kini menjadi fokus utama dalam pendalaman perkara, melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti tambahan untuk memastikan kebenaran asal-usul kayu serta mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pembalakan liar ini.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas kejahatan kehutanan.

"Penegakan hukum kehutanan tidak akan berhenti hanya pada pengamanan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan," ujarnya.

Ali Bahri menekankan bahwa yang lebih penting adalah mengungkap seluruh rangkaian kejahatan, mulai dari pembalak, pengumpul, pengangkut, hingga kepada pihak-pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan finansial dari aktivitas ilegal tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan masyarakat serta sinergi antarinstansi yang berperan aktif dalam pengungkapan kasus ini, sekaligus menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan sebagai aset vital bangsa.

Senada dengan Ali Bahri, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam memperkuat pengawasan peredaran hasil hutan.

"Kami berkomitmen memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya hutan dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, demi kelestarian ekosistem dan kesejahteraan masyarakat," tegas Dwi Januanto.

Atas perbuatannya, tersangka R disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka R diancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan kayu ilegal ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga dan melindungi kelestarian hutan dari ancaman kejahatan lingkungan. Ini juga menunjukkan betapa pentingnya dukungan dan informasi dari masyarakat dalam melaporkan dugaan aktivitas ilegal di bidang kehutanan.

Saat ini, penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi masih terus mengembangkan perkara. Upaya ini difokuskan untuk menelusuri secara mendalam asal-usul kayu, memetakan jalur distribusi yang digunakan, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat, guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana kehutanan secara komprehensif dan tuntas.

Topik terkait
Gakkumhut Kemenhut Penyelundupan Kayu