Ekonomi Bisnis Eks Driver Online Paksa Bayi Makan Kotoran, Divonis 8,5 Tahun Penjara Oleh Harian Intens 15 Oct 2026 08:15 1 menit baca Seorang mantan pengemudi taksi online di Malaysia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena menganiaya balita, termasuk memaksa korban memakan kotorannya sendiri. Baca juga Pendulum Benih Lobster IHSG Dibuka Melemah 0,44% di Awal Sesi I Berhak Bansos Tapi Tak Terdata? Ini Cara Sanggah DTSEN Menurut Mensos IHSG Ditutup Menguat 0,29%, Simak 5 Pilihan Saham Hari Ini