Sederhana Mengabarkan Versi penuh
News

Dugaan Kebocoran Pajak Listrik, PMII Bulukumba Desak Pemda Transparan Soal Anggaran PJU

PMII cabang bulukumba

Oleh Syahrul 29 Sep 2026 00:05 3 menit baca

BULUKUMBA — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bulukumba menyoroti pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik yang dinilai tidak transparan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, meski masyarakat rutin membayar pajak listrik melalui potongan token maupun tagihan bulanan, fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) belum dirasakan secara merata, khususnya oleh warga di kawasan pelosok desa yang masih gelap gulita.

​Sorotan tajam tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Cabang PMII Bulukumba, Syaibatul Hamdi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Bulukumba, pihak PLN, Dinas Perhubungan, serta Badan Pendapatan dan Pajak Daerah (Bappenda) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Bulukumba, Senin (28/9/2026).

​Dalam forum tersebut, Hamdi membeberkan temuan lapangan PMII terkait realisasi PBJT Tenaga Listrik di Kabupaten Bulukumba yang mencapai Rp20.699.453.363. Sesuai Mandat Perda Nomor 1 Tahun 2024, sebesar 10 persen dari total pajak tersebut wajib dialokasikan khusus untuk pengelolaan dan pemeliharaan PJU.

​"Kami mempertanyakan pajak listrik kami dikemanakan. Jika ada kelebihan anggaran dari 10 persen hasil pajak listrik, harusnya pemerintah terbuka dan transparan. Jika tidak, kami menduga ada potensi kehilangan anggaran. Aturannya sudah jelas dalam Perda bahwa 10 persen wajib dialokasikan ke PJU. Kalau itu tidak terealisasikan, berarti ada pelanggaran Perda," tegas Syaibatul Hamdi.

​Hamdi menilai fenomena ini sangat ironis, mengingat masyarakat terus diimbau untuk tertib membayar pajak, namun hak dasar mereka untuk mendapatkan penerangan jalan yang memadai justru sering terabaikan.

​DPRD sebut Realisasi Anggaran Tidak Sesuai Perda

​Aspirasi PMII tersebut mendapat tanggapan senada dari pihak legislatif. Ketua Komisi II DPRD Bulukumba, H. Muhdar Reha, membenarkan bahwa regulasi daerah telah menetapkan porsi 10 persen untuk PJU, namun realisasi di lapangan belum berjalan sepenuhnya.

​"Pertanyaannya, ke mana sebagian anggarannya?" ujar Muhdar di hadapan perwakilan Bappenda dan Dinas Perhubungan.

​Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Bulukumba, Juandy Tandean, menjelaskan mekanisme penerimaan daerah. Menurutnya, penerimaan PBJT dikategorikan ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU) APBD. Dari total potensi sekitar Rp20 miliar, seharusnya terdapat alokasi sekitar Rp2 miliar per bulan yang dikembalikan ke pengelola teknis untuk pembayaran dan pemeliharaan PJU.

​"Dari alokasi Rp2 miliar tersebut, pembayaran tagihan listrik rutin memakan biaya sekitar Rp1,2 miliar. Artinya, masih ada sisa sekitar Rp800 juta per bulan yang dapat dimaksimalkan untuk pemeliharaan dan pengadaan lampu jalan baru di desa-desa," jelas Juandy. Ia menambahkan bahwa perbaikan porsi anggaran ini akan menjadi fokus pembahasan pada APBD Perubahan mendatang.

​Dinas Perhubungan Ngaku Belum Terima Alokasi Pemeliharaan

​Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bulukumba mengonfirmasi kebenaran pernyataan PMII. Ia mengakui bahwa hingga saat ini instansinya belum menerima alokasi anggaran pemeliharaan PJU sebesar 10 persen sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.

​"Kami hanya mendapatkan anggaran untuk pembayaran tagihan listrik PJU setiap bulan yang besarnya sekitar Rp1,2 miliar. Sedangkan untuk kegiatan pemeliharaan fisik, selama ini kami hanya mengandalkan anggaran dari dana aspirasi anggota DPRD," ungkap Kepala Dinas Perhubungan.

​Sebagai langkah perbaikan ke depan, Dinas Perhubungan mendorong pihak PLN untuk melakukan meterisasi pada setiap PJU yang dipasang agar pemakaian dan pembayaran dapat terukur secara presisi. Selain itu, pihak Dishub juga mengimbau pemerintah desa dan kecamatan untuk aktif mengajukan permohonan titik-titik penerangan jalan yang membutuhkan penanganan segera.

Topik terkait
PMII Bulukumba