Intens.id Versi penuh
News

DPRD Sulsel Instruksikan Penangguhan Total PLTSa Tamalanrea: Perlawanan Warga dan Bukti Ilmiah Ungkap Maladministrasi

Oleh Redaksi Intens.id 25 Jun 2026 18:31 6 menit baca

Intens.id, Makassar – Upaya pemaksaan investasi yang mengabaikan keselamatan lingkungan hidup dan hak-hak dasar warga kembali mendapat perlawanan sengit dari masyarakat. Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah progresif dengan resmi menginstruksikan penangguhan total atas seluruh aktivitas pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di wilayah Tamalanrea, Kota Makassar. Keputusan strategis ini diambil pada Kamis, 25 Juni 2026, menandai kemenangan sementara bagi gerakan rakyat dan kajian ilmiah.

Instruksi penangguhan tersebut lahir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang krusial, dilaksanakan pada hari yang sama di gedung sementara DPRD Sulsel. RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Azizah Irma Wahyudiyati, dan menjadi forum terbuka yang mempertemukan berbagai pihak.

Hadir dalam pertemuan tersebut adalah suara penolakan mutlak dari basis masyarakat terdampak yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) Lokasi PLTSa, meliputi warga Mulabaru, Tamalalang, dan Alamanda. Turut hadir pula pakar kesehatan lingkungan terkemuka, Prof. Anwar Daud dari Universitas Hasanuddin, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tingkat Provinsi dan Kota, serta perwakilan dari pihak pengembang, PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS).

Penolakan Mutlak Warga dan Sorotan Anggota Dewan

Di hadapan jajaran anggota dewan dan perwakilan PT SUS, perwakilan warga menegaskan bahwa ruang hidup mereka tidak bisa ditukar dengan materi ataupun janji-janji kompensasi. Ali Akbar, salah seorang warga Mula Baru, dengan tegas menyatakan, "Penolakan terhadap pembangunan PLTSa berbasis teknologi insinerator di pemukiman kami sudah berada pada titik nadi terakhir. Tidak ada lagi yang perlu dinegosiasi. Kami mutlak menolak," tegasnya.

Menanggapi tanggapan warga yang begitu kuat dan bulat, Ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Azizah Irma Wahyudiyati, langsung merangkumnya sebagai sebuah keputusan mutlak yang harus dipatuhi oleh pihak perusahaan.

"Terakhir tadi katanya dari pihak warga tidak ada lagi kompensasi, tidak ada kompromi. Berarti sudah harga mati warga tidak mau membangun PLTSa di Tamalanrea. Untuk sementara waktu kami meminta PT SUS untuk menahan dulu pengerjaan proyek ini karena beberapa pertimbangan, salah satunya karena itu adalah kawasan kota pada pemukiman," tegas Irma di dalam ruang sidang, menandakan keberpihakan parlemen terhadap hak-hak dasar rakyat.

Lebih jauh, Irma juga menyoroti bahwa tindakan memaksakan mega-proyek pengolahan sampah seberat 1.300 ton per hari di tengah pemukiman padat dan koridor utama kemacetan lalu lintas Tamalanrea merupakan kecacatan fatal dalam tata ruang wilayah. Hal ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian mendasar antara rencana proyek dengan kondisi geografis dan sosial-ekonomi di lapangan.

Kajian Ilmiah Ungkap Maladministrasi dan Bahaya Lingkungan

Aspek paling mendalam dari RDP tersebut adalah pemaparan ilmiah dari Prof. Anwar Daud, perwakilan Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin. Sebagai akademisi sekaligus anggota tim penilai AMDAL tingkat provinsi, Prof. Anwar mengungkap adanya maladministrasi serius dan pengabaian prinsip sains dalam terbitnya izin lingkungan proyek PLTSa Tamalanrea ini.

"Kami sebelumnya hanya membahas Kerangka Acuan (KA) AMDAL, namun secara tiba-tiba persetujuan lingkungan telah diterbitkan tanpa proses pembahasan lanjutan yang melibatkan tim penilai provinsi. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan dan pengambilan keputusan lingkungan hidup. Proyek tidak dapat dipaksakan berjalan apabila masyarakat terdampak menolak, meskipun ada dorongan dari pusat!," ujar Prof. Anwar secara lugas, mengindikasikan adanya potensi pelanggaran prosedur.

Dari perspektif kesehatan lingkungan, Guru Besar Unhas ini memaparkan fakta-fakta sains yang mengerikan terkait penggunaan teknologi insinerator di dekat pemukiman. Berdasarkan standar internasional, jarak kurang dari 1 kilometer dari pemukiman masuk dalam kategori risiko sangat tinggi. Wilayah Tamalanrea yang padat perumahan jelas melanggar batas aman atau radius ideal yang seharusnya kurang lebih 5 kilometer.

Selain itu, Prof. Anwar secara spesifik menyoroti bahaya dioksin. Pembakaran sampah, terutama plastik, melepaskan senyawa Dioksin, yaitu zat karsinogenik paling berbahaya. Oleh karena itu, Prof. Anwar melontarkan kritik keras terhadap dokumen AMDAL PT SUS yang tidak mengukur kadar dioksin dengan dalih keterbatasan anggaran. Ia juga mematahkan klaim perusahaan bahwa suhu 850–1.000°C bisa memusnahkan dioksin.

"Berdasarkan pengalaman saya di industri semen dengan suhu pembakaran 1.500°C saja, residu dioksin masih ditemukan dalam kadar tinggi," ungkapnya, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berbasis bukti ilmiah yang kuat.

Di sisi lain, kritik atas rencana proyek PLTSa ini juga berkaitan dengan krisis transportasi dan emisi udara. Simulasi menunjukkan volume sampah 1.300 ton per hari akan mengerahkan ratusan armada truk sampah setiap hari yang akan meremukkan arus lalu lintas Tamalanrea yang sudah padat.

"Lebih jauh, AMDAL gagal menghitung ancaman polusi partikulat beracun seperti PM10 dan PM2,5 dari aktivitas mobilisasi massal tersebut," ujarnya, menyoroti dampak lingkungan yang lebih luas.

Prof. Anwar juga menyatakan secara ekonomi proyek ini cacat karena biaya produksi listrik dari sampah jauh lebih mahal daripada batu bara dan berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar. Ia menyarankan pemerintah mengembalikan orientasi pengelolaan sampah ke tingkat regional seperti kawasan Mamminasata yang telah dikaji sejak 2007, bukan mengorbankan pemukiman warga Tamalanrea dengan proyek yang berisiko tinggi.

DPRD Sulsel Tuntut Transparansi dan Komitmen Mengawal ke Pusat

Selain menginstruksikan penghentian proyek secara temporer, Komisi B DPRD Sulsel secara progresif menuntut transparansi total dari korporasi. PT SUS didesak segera membuka seluruh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Feasibility Study (Studi Kelayakan) untuk dibedah secara publik, guna memastikan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat.

Ketidakhadiran pimpinan pengambil kebijakan dari PT SUS dalam RDP juga memicu kritik tajam dari parlemen. Pihak legislatif menilai PT SUS terkesan lari dari tanggung jawab dengan hanya mengirim staf yang tidak berwenang mengambil keputusan.

"Teman-teman PT SUS mungkin bisa melengkapi semua hal-hal yang diinginkan oleh masyarakat Tamalanrea, dan kalau bisa nanti ini datang pimpinan yang bisa mengambil kebijakan dan bisa menjawab semua pertanyaan. Karena kalau bapak/ibu (staf) lagi yang datang, akan begini juga hasilnya," ujar Irma tajam, menuntut kehadiran pihak yang berkompeten.

Menyadari bahwa legalitas formal dan kewenangan penuh (regulasi eksekutif) atas proyek ini ditarik ke tingkat nasional, Komisi B DPRD Sulsel menegaskan tidak akan membiarkan warga berjalan sendiri menghadapi tembok kekuasaan pusat. DPRD Sulsel memilih jalan progresif dengan melebur bersama gerakan rakyat, menggalang kekuatan kolektif.

DPRD Sulsel berkomitmen untuk menggalang koordinasi antar lembaga dan segera menyurat resmi ke Jakarta untuk membawa data-data terkait alasan penolakan warga terhadap proyek PLTSa di Tamalanrea. DPRD memastikan akan memboyong perwakilan warga secara langsung ke pusat.

"Kami setelah ini akan menyurat juga bahwa kita mengusulkan untuk sama-sama mengawal kegiatan ini dan membawa perwakilan teman-teman untuk mendampingi kita ke pemerintah pusat. Kita kawal aspirasi ini sampai ke pemerintah pusat karena kewenangan full berada di sana. Kita pastikan tidak ada yang dirugikan, apalagi yang merugikan masyarakat," tutup Irma, disambut pekikan setuju dari perwakilan warga.

RDP ditutup dengan situasi kondusif dan tertib, dihadiri pula oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Selatan dan DLH Kota Makassar yang menjadi saksi atas penolakan mutlak berbasis sains dan hak asasi warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Keputusan ini menjadi preseden penting dalam perjuangan masyarakat melawan proyek pembangunan yang abai terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan rakyat.

Topik terkait
PLTSa Lingkungan Data Ilmiah DPRD Sulsel